kabarsabak.com – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas dampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026 yang dilakukan pemerintah pusat. Dimana sejumlah masyarakat Kabupaten Tanjab Timur, saat ini tak lagi tercatat sebagai peserta BPJS PBI.
RDP yang digelar di ruang rapat serbaguna lantai dua DPRD Tanjab Timur, pada 20 April 2026, melibatkan sejumlah instansi terkait. Mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan Tanjabtim, Direktur RSUD Nurdin Hamzah, Puskesmas, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
RDP ini digelar menyusul kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial. Kebijakan tersebut didasarkan pada pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026, yang bertujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati, SH, usai rapat menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan secara gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan sejak 2025.
“Program UHC ini sudah kita jalankan sejak tahun lalu melalui anggaran perubahan, dan di tahun 2026 tetap kita lanjutkan dengan dukungan APBD murni sekitar Rp29 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat, meskipun terjadi penyesuaian data peserta PBI di tingkat pusat.
Sementara itu, anggota DPRD, Guntur, menambahkan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memenuhi syarat kepesertaan UHC dengan capaian lebih dari 85 persen peserta BPJS aktif.
“Dengan kondisi ini, masyarakat cukup membawa KTP untuk berobat. Status kepesertaan akan langsung aktif saat itu juga,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, total peserta BPJS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai 245.995 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 201.074 peserta masih aktif, sedangkan 44.921 peserta lainnya berstatus nonaktif.
Meski demikian, terkait penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial, pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun BPJS Kesehatan belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut yang dapat disampaikan kepada publik.(redaksi)







