Kabarsabak.com – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar rapat Paripurna dengan agenda mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024, Senin 13 Januari 2025. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati, SH tersebut, dihadiri Sekda Tanjabtim H. Sapril, S.IP, Forkompinda, dan OPD dilingkup Pemkab Tanjab Timur.
Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, SH mengatakan, berdasarkan ketentuan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjabtim tertanggal 13 Januari 2025. Atas nama Pimpinan DPRD Tanjabtim, dengan ini mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024.
“Dimana Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T sebagai Bupati, dan Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si sebagai Wakil Bupati periode tahun 2025-2030,” ujar Ketua DPRD dihadapan seluruh anggota DPRD dan tamu undangan yang hadir.
Usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi. “Hasil rapat paripurna ini akan kita sampaikan ke Gubernur Jambi, kemudian akan diteruskan ke Mendagri,” terangnya.
Pengumuman pengesahan pengangkatan paslon terpilih tersebut, juga ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD dan disaksikan Sekda Tanjab Timur.(redaksi)