BeritaHukum

Oknum ASN Tanjab Timur Diduga Terlibat Politik Praktis

×

Oknum ASN Tanjab Timur Diduga Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Kabar Sabak – Oknum ASN Tanjab Timur diduga terlibat politik praktis. Poto oknum ASN berinisial RA yang tengah mengacungkan jari telunjuk, dan namanya yang tercantum pada SK tim kampanye Zumi Laza dan M. Aris beredar luas.

Dugan keterlibatan oknum ASN Tanjab Timur RA dalam berpolitik praktis, berawal dari beredarnya poto RA bersama beberapa orang lainnya sembari mengacungkan jari telunjuknya (satu jari.red). Isyarat satu jari ini, diduga berkaitan dengan simbol nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Zumi Laza dan M. Aris

Dugaan keterlibatan RA berpolitik praktis semakin menguat, setelah beredar poto SK Tim Kampanye Zumi Laza dan M. Aris tertanggal 27 September. Dimana RA tercatat sebagai Ketua Tim Kampenye untuk Kecamatan Rantau Rasau. Namun SK tersebut dikabarkan telah diganti, atau dilakukan perbaikan pada 18 Oktober.

“Iya benar, hari ini sekitar jam 15.00 sore, ada usulan perbaikan, perubahan dan pergantian nama personalia atau relawan media sosial tim kampanye calon bupati dan wakil bupati Zumi Laza dan M. Aris,” kata Irawan, Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saat disinggung soal perubahan atau pergantian yang dimaksud, Irawan mengatakan akan menjelaskannya esok hari. Dengan alasan, saat ini masih dalam format paslon. “Besok saja dengan format KPU biar resmi, kalau sekarang masih format paslon,” kilahnya.

Baca Juga :  Hari Guru dan Korpri, Pemkab Tanjab Timur Gelar Upacara

Kabar Sabak  akhirnya mencoba menelusuri perubahan SK tim kampanye Zumi Laza-M. Aris. Ternyata oknum RA yang pada SK tertanggal 27 September, tercatat sebagai ketua tim kampanye Kecamatan Rantau Rasau. Telah diganti dengan orang lain pada SK tertanggal 18 Oktober.

RA merupakan ASN dengan SK Penempatan di SD Negeri 118/X Pangkal Kemang Kecamatan Muarsabak Barat sebagai penjaga sekolah. RA yang lahir yang pada 21 Juli 1969, saat ini masih menerima gaji sebesar Rp. 2.083.900 per bulan.

“Yang bersangkutan mash berstatus ASN aktif. SK penempatannya di SDN 118/X Pangkal Kemang,” ujar Angga, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Hal senada juga dikatakan Sukarman, selaku Kepala SD Negeri 118/X Pangkal Kemang. Dimana RA awalnya memang ditugaskan sebagai penjaga sekolah. Namun berdasarkan nota dinas, yang bersangkutan saat ini ditempatkan di Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Muarasabak Barat.

“Dulu disini sebagai penjaga sekolah, tapi karena ada nota dinas, yang bersangkutan sekarang ditugaskan di Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Muarasabak Barat,” kata Sukarman.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *