BeritaNasionalPilihan Editor

Berikut Dana Desa 2025 Tertinggi dan Terendah Di Tanjab Timur

×

Berikut Dana Desa 2025 Tertinggi dan Terendah Di Tanjab Timur

Sebarkan artikel ini
dana desa 2025

Kabar Sabak – 73 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada 2025 akan kembali menerima dana desa dengan total anggaran sebesar Rp. 68,3 milyar. Besaran dana desa yang diterima tiap desa cukup bervariasi, dari rentang Rp. 628 juta hingga Rp.1,3 milyar. berikut desa di Kabupaten Tanjab Timur, yang menerima dana desa terkecil dan terbesar.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, dana desa terdiri dari empat point. Pertama, alokasi dasar yang merupakan alokasi minimal dana desa yang dihitung dengan mengkalikan 90 persen dari anggaran dana desa dengan jumlah desa secara nasional.

Kedua, alokasi formula yang diberikan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kesulitan desa. Ketiga, alokasi afirmasi yang dikhususkan untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Kemudian yang keempat adalah alokasi kinerja, yang diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik.

Dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Desa yang mendapat dana desa 2025 terkecil, yakni Desa Sungai Dusun Kecamatan Rantau Rasau, yang hanya mendapat dana desa sebesar Rp. 628 juta lebih. Kemudian Desa Sungai Rambut Kecamatan Berbak dengan dana desa sebesar Rp.695 juta lebih. Disusul Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau, dengan dana desa sebesar Rp. 723 juta lebih.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, PAN Tanjab Timur Dikabarkan Terpecah

Sementara desa yang mendapat dana desa terbesar, yakni Desa Labuhan Pering Kecamatan Sadu sebesar Rp.1.394.425.000. Diposisi kedua ditempati tetangganya, yakni Desa Sungai Cemara Kecamatan Sadu sebesar Rp. 1.373.316.000. Kemudian dana desa terbesar ketiga di Kabupaten Tanjab Timur, ditempati Desa Merbau Kecamatan Mendahara dengan dana desa sebesar Rp.1.334.693.000.

Dilihat dari fokus penggunaan dana desa 2025 , tampaknya tidak jauh berbeda dengan tahun Pada 2024 lalu.  Hanya saja, jika dana desa 2024 banyak digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan batas maksimal pengalokasiannya sebesar 25 persen. Sementara pada 2025, batas maksimal untuk alokasi untuk BLT hanya sebesar 15 persen saja. Dengan kata lain, penurunan alokasi untuk BLT yang bersumber dari dana desa menunjukan pergeseran fokus, yakni dari bantuan sosial langsung ke pembangunan yang berkelanjutan.(redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *