Kabar Sabak – Sebanyak 73 kepala desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya sebagai kepala desa. Hal ini tak lain, implementasi dari UU Nomor 03 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 03 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun. Terkait hal ini, Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, berharap realisasi pembangunan di tingkat desa dapat lebih optimal dari rencana yang telah dibuat sebelumnya.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dua tahun ini, diharapkan realisasi pembangunan di desa dapat optimal. Begitu juga dengan pelayanan publik terhadap masyarakat,” imbuh Bupati.
Penerapan UU Nomor 3 Tahin 2024 terang Bupati Romi, telah membawa perubahan dinamika pada pemerintahan daerah hingga desa. Sementara pengukuhan yang dilakukan Pemkab Tanjabtim sendiri, merupakan bentuk kepastian hukum atas penerapan UU itu sendiri.
“Selamat kepala seluruh kepala desa, semoga perpanjangan jabatan selama dua tahun ini, dapat lebih meningkatkan kinerja khususnya pelayanan kepada masyarakat luas,” harapnya lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Tanjabtim Mariantoni mengatakan, perubahan yang signifikan dari UU Nomor 03 Tahun 2024, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa. Yakni dari enam tahun masa jabatan, saat ini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Pengukuhan sendiri lanjut Mariantoni, merupakan pelaksanaan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ. Dalam surat edaran tersebut disebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi penerapan UU Nomor 03 tahun 2024.
“Selamat kepala desa dan BPD yang mendapat masa perpanjangan jabatan, semoga hal ini dapat mwngoptimalkan pembangunan di tiap desa yang ada di Kabupaten Tanjabtim,” tutupnya.