Pemerintahan

Bupati Romi Kukuhkan Masa Perpanjangan Jabatan Kades

×

Bupati Romi Kukuhkan Masa Perpanjangan Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini

Kabar Sabak – Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 73 kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua TP PKK Desa, Rabu (3/07). Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, merupakan elementasi UU Nomor 03 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa.

Penerapan UU Nomor 3 Tahin 2024 terang Bupati Romi, telah membawa perubahan dinamika pada pemerintahan daerah hingga desa. Sementara pengukuhan yang dilakukan Pemkab Tanjabtim sendiri, merupakan bentuk kepastian hukum atas penerapan UU itu sendiri.

“Selamat kepala seluruh kepala desa, semoga perpanjangan jabatan selama dua tahun ini, dapat lebih meningkatkan kinerja khususnya pelayanan kepada masyarakat luas,” imbuh Bupati.

Bupati Romi berharap tambahan masa jabatan jabatan ini, dapat memaksimalkan realisasi pembangunan dari rencana yang telah dibuat sebelumnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Tanjabtim Mariantoni mengatakan, perubahan yang signifikan dari UU Nomor 03 Tahun 2024, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa. Yakni dari enam tahun masa jabatan, saat ini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Pengukuhan sendiri lanjut Mariantoni, merupakan pelaksanaan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ. Dalam surat edaran tersebut disebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi penerapan UU Nomor 03 tahun 2024.

“Selamat kepala desa dan BPD yang mendapat masa perpanjangan jabatan, semoga hal ini dapat mwngoptimalkan pembangunan di tiap desa yang ada di Kabupaten Tanjabtim,” tutupnya.(***)