Kabarsabak.com – Game over bagi empat pengedar narkoba yang nekat bermain sabu dan ekstasi di wilayah Tanjabtimur. Satreserse Narkoba Polres Tanjab Timur membongkar dua kasus sekaligus, mengamankan total 46,68 gram sabu plus satu butir pil ekstasi, lengkap dengan segala aksesoris kejahatan.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP M. Kuswicaksono, menegaskan, semua pelaku adalah pengedar yang sudah lama diincar. Operasi bermula dari penangkapan dua pria Heriyanto (29) dan Sihen (42) di Kampung Singkep, Muara Sabak Barat.
Dari tangan mereka, polisi menemukan sabu puluhan gram, motor Yamaha Mio, dua ponsel, plastik klip, sampai kotak rokok yang jadi tempat penyimpanan.
Tak mau berhenti di kaki rantai, tim opsnal langsung menekan kedua tersangka. Hasilnya nama Sandi Pratama (35) muncul sebagai pemasok. Tanpa banyak basa-basi, polisi memburu Sandi hingga berhasil membekuknya di Jalan Lintas Muara Sabak – Jambi.
Sandi kedapatan membawa sabu lebih dari 10 gram, ekstasi Super Mario, plastik klip segudang, tas kecil, dan mobil Toyota Calya hitam lengkap bak paket delivery narkoba.
Cerita makin seru. Tersangka Sandi buka suara soal gudang sabu lain milik Muhammad Abas (41). Tim opsnal tak mau kehilangan momentum, langsung gerebek rumah Abas di Perumahan Buana Citra Lestari 5, Desa Eka Jaya, Muara Jambi.
Ternyata sabu belasan gram disembunyikan di dalam kloset! Polisi juga menyita bong, pipet, plastik klip, dan handphone yang jadi alat transaksi.
Kini keempat pria itu harus menikmati jeruji Polres Tanjab Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara sampai seumur hidup, plus denda miliaran rupiah.
Kasat Narkoba, AKP Charles Motara Sitorus, memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami dalami jaringan ini sampai ke akar. Siapapun yang coba-coba edarkan narkoba di Tanjab Timur, bersiaplah kena sikat!” tegasnya.(redaksi)


