NasionalPilihan Editor

Lapor Mas Wapres, Ini Nomor Akun WA Resminya

×

Lapor Mas Wapres, Ini Nomor Akun WA Resminya

Sebarkan artikel ini
Lapor Mas Wapres
Tangkapan Layar Instagram @gibran_rakabuming_raka

Kabar Sabak Lapor Mas Wapres merupakan layanan pengaduan masyarakat, yang telah resmi dibuka sejak 11 November 2024. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan masukan langsung kepada pemerintah di Istana Wakil Presiden. Bagi masyarakat yang tidak dapat mendatangi Istana Wakil Presiden, untuk menyampaikan keluhan atau masukannya. Tidak perlu berkecil hati. Karena layanan Lapor Mas Wapres juga menyediakan akun WhatsApp sebagai sarana komunikasi resmi.

Layanan Lapor Mas Wapres, merupakan akses langsung masyarakat kepada pemerintah pusat, untuk menyampaikan berbagai keluhan dan masukan. Lapor Mas Wapres diharapkan dapat memotong berbagai jalur birokrasi, sehingga suara dari berbagai lapisan masyarakat dapat direspon langsung oleh pemerintah pusat.

“Kepada yang saya cintai, seluruh warga Negara Indonesia,mulai besok saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka dan umum,” Kata Wapres Gibran, melalui akun instagramnya @gibran_rakabuming, Minggu (10/11/2024).

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, dapat mendatangi langsung Istana Wakil Presiden yang beralamat di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat. Layanan ini dibuka setiap hari kerja Senin hingga Jum’at dari pukul 08.00-14.00 WIB. Guna menghindari penumpukan berkas dan memberikan waktu pemerintah untuk merespon setiap pengaduan yang diterima. Jumlah pengaduan yang diterima di Istana Wakil Presiden dibatasi 50 berkas pengaduan setiap harinya.

Baca Juga :  Tarif Listrik Diskon 50%, Simak Cara Mendapatkannya

Bagi masyarakat yang tidak dapat mendatangi Istana Wakil Presiden, dapat menyampaikan pengaduannya melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081117042207. Layanan pengaduan melalui aplikasi ini, memungkinkan setiap warga negara Indonesia untuk menyampaikan keluhan mereka tanpa hambatan tanpa rasa takut ancaman dari pihak manapun.

Setiap laporan atau pengaduan yang diterima akan ditindak lanjuti bersama pihak terkait, baik itu kementerian, lembaga, atau maupun terkait. Proses tiap laporan atau pengaduan yang diterima, diperkirakan membutuhkan analisis waktu sekitar 14 hari. Masyarakat pun dapat memantau sejauh mana proses laporan atau pengaduan yang telah disampaikan tersebut, baik itu melalui website resmi Lapor Mas Wapres maupun melalui nomor resmi WhatsApp.

“Laporan yang disampaikan dapat dicek sejauh mana perkembangannya, website bisa, WA juga bisa. Untuk standart pelayanan kita membutuhkan waktu 14 hari untuk analisis, kemudian baru ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, atau pemda terkait, tergantung kewenangan dari aduan itu sendiri,” kata Pranggono Dwianto, Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden RI.(***)