kabarsabak.com – Pasca kisruh yang terjadi antara siswa dengan salah seorang guru SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum lama ini, Komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis 6 Februari 2026.
Rombongan Komisi III DPRD Tanjab Timur yang diketuai Firmansyah Ayusda, diterima langsung Kajati Jambi Sugeng Hariadi di ruang kerjanya. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Jingga.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Tanjab Timur Firmasnsyah, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Jaksa Agung RI melalui Kajati Jambi atas peran aktif Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara antara guru dan murid di Provinsi Jambi.
Secara khusus, Firmansyah juga meminta dukungan Kejati Jambi untuk mengawal permasalahan serupa yang kini menimpa guru di SMKN Tanjung Jabung Timur agar dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) bersama jajaran Polres setempat.
Firmansyah mengungkapkan menyorotinya terhadap kondisi dunia pendidikan saat ini, di mana banyak guru berada dalam posisi sulit dan merasa tertekan dalam menegakkan kedisiplinan.
Menurutnya, tidak sedikit pendidik yang justru dilaporkan ke polisi oleh pihak luar maupun orang tua siswa tanpa dasar yang jelas, sehingga menghambat proses belajar mengajar. Komisi III DPRD Tanjab Timur berharap melalui kolaborasi dengan Kejati Jambi, para guru mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum saat berjalan mencerdaskan bangsa.
“Guru hari ini berada dalam posisi yang sulit. Banyak laporan dan tekanan yang membuat mereka takut menegakkan disiplin atau mendidik secara tegas. Karena itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggandeng Kejati Jambi agar para guru mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujar Firmansyah.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyambut hangat komitmen DPRD Tanjab Timur dalam melindungi marwah guru. Langkah konkretnya, Sugeng mendorong DPRD untuk menginisiasi penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hukum adat dan kearifan lokal. Perda ini diharapkan mampu membentengi nilai-nilai etika, adab, dan tata krama antara murid dan guru yang kini dinilai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.
Sugeng menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi mendukung penuh upaya menciptakan rasa aman bagi para pendidik agar mereka tidak perlu lagi dihantui rasa takut saat mendidik dengan tegas.
Selain perlindungan hukum, Kejati Jambi bersama Kejari Tanjab Timur juga siap memberikan edukasi hukum terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di sekolah-sekolah. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam menjaga keharmonisan antara tenaga pendidik, peserta didik, dan masyarakat di Jambi.
“Kami mendukung penuh langkah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik, agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Sugeng. (redaksi)

